Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M.
Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H.
Romy Tahrizi Amin, S.H.
Reggy Hadiwijaya, S.H.

Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M.

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan memperoleh gelar Lex Legibus Magister (LLM) dari Vrije Universiteit, The Nederland (Belanda) pada tahun 2001.

Sebelum memutuskan untuk mendirikan AHHN Lawyers, terlebih dahulu bergabung dengan lawfirm terkemuka di wilayah Central Business District Jakarta. Selama bergabung dengan lawfirm tersebut, beliau terlibat banyak dalam penanganan perkara-perkara hukum keluarga dan sengketa bisnis.

Pada awalnya Hanif concern terhadap sengketa bisnis, namun karena banyaknya permintaan calon klien akan keahlian yang dimilikinya dalam penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga seperti halnya perceraian, hak asuh anak, waris, pembagian harta bersama (gono-gini), wakaf, dan hibah, maka saat ini Hanif lebih menspesialisasikan diri pada penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga.

Hanif saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2004.

Spesialisasi Keahlian: Hukum Keluarga dan Sengketa Bisnis.

Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H.

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2008 dan memperoleh gelar Magister Hukum Litigasi dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2015.

Sebelum memutuskan untuk mendirikan AHHN Lawyers, terlebih dahulu bergabung dengan lawfirm terkemuka di wilayah Central Business District Jakarta. Selama bergabung dengan Law Firm tersebut, terlibat banyak dalam penanganan perkara-perkara Sengketa Perjanjian (wanprestasi), Pembagian/ Pemisahan Harta dan Asset individu maupun korporasi, Sengketa Agraria/ Pertanahan, Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha, dan Ketenagakerjaan.

Fajri sangat memahami penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (perdata maupun pidana), arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa baik melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan menggunakan pendapat ahli. Dengan kemampuan yang dimilikinya tersebut, terbukti telah banyak membantu beberapa perusahaan dalam menyelesaikan perkara hukumnya dengan pihak lain.

Kemampuannya untuk menyelesaikan sengketa perjanjian dan perbuatan melawan hukum patut menjadi pertimbangan bagi klien, karena dengan pendekatan dan strategi penyelesaiannya terbukti mampu menyelesaikan berbagai sengketa perjanjian dan perbuatan melawan hukum, dan dengan itu dapat menyelamatkan aset perusahaan dari proses yang berlarut-larut dan penuh ketidakjelasan.

Fajri terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2014.

Spesialisasi Keahlian:
Sengketa Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, Agraria, Hak Kekayaan Intelektual, Perbankan, Kepailitan, Persaingan Usaha dan Ketenagakerjaan.

Romy Tahrizi Amin, S.H.

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012 dengan spesialisasi Hukum Bisnis.

Sebelum memutuskan untuk mendirikan AHHN Lawyers, Romy bergabung dengan lawfirm terkemuka di wilayah Central Business District Jakarta. Selama bergabung dengan Law Firm tersebut, Romy terlibat banyak dalam penanganan perkara-perkara korporasi umum, pelaksanaan kontrak, pertanahan, arbitrase, pidana khusus dalam lingkup Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Asuransi, serta pidana umum dalam lingkup pemalsuan, penggelapan, dan penipuan.

Romy memiliki pengalaman dan keahlian dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, hukum perusahaan, pasar modal, pertambangan dan penanaman modal. Pengalaman dan pengetahuan yang luas terhadap tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), telah banyak membantu klien AHHN Lawyers yang mempunyai keinginan kuat melakukan investasi di bidang pertambangan dan investasi penanaman modal pada beberapa sektor ekonomi. Romy juga terjun langsung mewakili klien AHHN Lawyers dalam proses penyelesaian sengketa baik melalui persidangan pada badan peradilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.

Romy saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Spesialisasi Keahlian:
Korporasi Umum, Kontrak, Ketenagakerjaan, Pasar Modal, Pertanahan, dan Pertambangan.
Pidana Khusus: Korupsi, Pencucian Uang, dan Asuransi.
Pidana Umum: Pemalsuan, Penggelapan dan Penipuan.

Reggy Hadiwijaya, S.H.
Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan memperoleh gelar Lex Legibus Magister dari Boston University School of Law pada tahun 2001, setelah sebelumnya menyelesaikan Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I dan Dasar II dari HKHPM.

Sebelum memutuskan bergabung dengan AHHN Lawyers, Reggy pernah menjadi Pendiri pada salah satu Law Firm terkemuka di Jakarta. Reggy sangat menguasai permasalahan hukum di bidang general corporate, aviation, debt restructuring, banking and leasing transactions, project finance, aircraft lease financing, islamic financing, bankruptcy matter, telecomunication, oil & gas. Selain menguasai berbagai permasalahan tersebut diatas, Reggy juga sangat menguasai perkara pertambangan mineral dan batubara, perizinan dan pembiayaan proyek pertambangan.

Reggy saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) & Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Spesialisasi Keahlian: Korporasi, Penerbangan, Perbankan, Finance (Konvensional & Syariah), Telekomunikasi, Pertambangan, Minyak dan Gas.