Layanan

Sejak pertama kali pendiri AHHN Lawyers mengukuhkan diri untuk memberikan jasa hukum secara profesional, maka berbagai permasalahan hukum baik personal maupun institusional yang bergerak pada sektor keuangan, medis, manufaktur, informasi dan teknologi, energi, perkebunan, dan sumber daya alam, telah diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan masalah baru, terbukti lebih dari puluhan perusahaan nasional dan multinasional pernah menjalin kerjasama dengan pendiri AHHN Lawyers, termasuk nihilnya catatan klaim atas ketidakpuasan layanan hukum yang telah diberikan.

Menggunakan jasa hukum AHHN Lawyers adalah sebuah keistimewaan, karena klien dapat mengakses semua keahlian, sumber daya, dan jaringan kerja yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan. Klien juga dapat mengeksplorasi pengalaman kerja AHHN Lawyers dalam menyelesaikan permasalahan, mempertanyakan langkah awal penyelesaian, sebelum memutuskan kontrak kerja. Dalam hal memberikan jasa profesional hukum, AHHN Lawyers senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis dan profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.

Terdapat banyak peraturan terkait bagaimana caranya menjalankan usaha di Indonesia yang telah diamanatkan secara bertahap dalam sistem peraturan perundang-undangan, serta terdapat juga tata cara dan kewajiban pelaporan yang telah diatur secara berbeda untuk masing-masing bidang usaha. Terkait dengan hal tersebut, AHHN Lawyers hadir untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum dalam segala hal yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. AHHN Lawyers juga memberikan banyak nasihat dalam hal pengembangan kebijakan dan sistem internal perusahaan yang dirancang untuk mematuhi aturan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan Keterbukaan Informasi kepada publik atas transaksi material maupun informasi penting lainnya yang berhubungan dengan perusahaan publik. Selain itu, AHHN Lawyers juga memberikan nasihat dan bantuan hukum terkait dengan pemeliharaan dokumentasi dan pelaporan, memberi masukan/ pendapat hukum dalam Rapat Umum Pemegang Saham, melindungi kepentingan hukum Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham serta hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan internal perusahaan.

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perseroan Terbatas, AHHN Lawyers juga dapat membantu setiap perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, dalam rangka mengembangkan CSR (Corporate Social Responsibility).

AHHN Lawyers berpengalaman mewakili sejumlah investor dalam rangka pengembangan dan implementasi investasi strategis di berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur proses yang berbeda pada setiap pendirian bisnis baru di setiap sektor. Terkait dengan itu, AHHN Lawyers hadir untuk memberikan nasihat hukum, melakukan negosiasi, dan menyiapkan dokumentasi dalam membantu klien melalui serangkaian proses hukum dalam bentuk pengajuan permohonan, perolehan izin dan pendirian perusahaan baru atau bentuk usaha lainnya berdasarkan ketentuan pada hukum Perseroan Terbatas, Cipta Kerja, penanaman modal, perbankan, sumber daya alam dan hukum niaga Indonesia lainnya.

Dalam kondisi tertentu, merger dan akuisisi dapat menjadi pilihan strategis bagi klien untuk mendirikan perusahaan baru di Indonesia. AHHN Lawyers memiliki pengalaman di bidang merger dan akuisisi di beberapa sektor ekonomi. AHHN Lawyers memberikan rekomendasi hukum untuk klien, baik perusahaan terbuka atau tertutup, serta perusahaan milik swasta atau milik negara.

Untuk melengkapi kemampuan AHHN Lawyers di bidang pertambangan, sejak berdiri hingga saat ini para pendiri dan advokat AHHN Lawyers telah terlibat langsung dalam seluruh aspek dalam kegiatan sektor pertambangan mulai dari tahap pemeriksaan awal, eksplorasi, studi kelayakan, pembebasan atau kerjasama penggunaan lahan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pasca tambang. Keterlibatan ini dalam rangka memetakan masalah, menganalisis, memberikan pendapat hukum dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi dalam setiap kegiatan pertambangan.

Tim AHHN Lawyers umumnya bergerak di bidang pertambangan batu bara dan emas. AHHN Lawyers juga dapat membantu dalam pembentukan dan pemeliharaan izin pertambangan baru dan memberikan nasihat hukum terus-menerus di semua aspek operasi perusahaan, termasuk masalah hak pertambangan, hak atas tanah, divestasi saham asing berdasarkan kewajiban peraturan perundang-undangan, masalah ketenagakerjaan, pajak dan royalti, lingkungan serta masalah lainnya.

Selain itu, AHHN Lawyers juga dapat bertindak mewakili perusahaan pertambangan sebagai debitur dalam rangka pengajuan pinjaman dan restrukturisasi utang pada Bank/ penyedia jasa keuangan lainnya. AHHN Lawyers juga memberikan nasihat hukum bagi investor dan kreditur untuk melakukan pengembangan di sektor sumber daya alam selain pertambangan, seperti kelapa sawit, karet dan hasil perkebunan lainnya.

AHHN Lawyers memiliki pemahaman penuh tentang kesadaran dan peningkatan kebutuhan hukum atas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era perdagangan internasional yang dinamis ini. AHHN Lawyers bekerja di bidang HKI termasuk memberikan nasihat hukum untuk klien dalam segala aspek yang berkaitan dengan pendaftaran paten, hak cipta, merek dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan waralaba termasuk menangani berbagai kasus HKI seperti pembajakan, pemalsuan, penyelundupan, dan penggunaan tanpa lisensi hak kekayaan intelektual.

Sehubungan dengan itu, AHHN Lawyers banyak melakukan kerjasama dengan para pakar dan akademisi yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu HKI, yang biasanya terjadi pada penanganan kasus telekomunikasi, informasi, teknologi, dan perdagangan. Pendiri dan advokat AHHN Lawyers dalam beberapa kesempatan juga bekerja sama dengan klien dalam rangka mengembangkan, melindungi dan mengimplementasikan kebijakan hak kekayaan intelektual.

AHHN Lawyers menangani pembebasan tanah bagi korporasi yang bergerak di sektor property, pembangkit listrik, batubara, dan perkebunan. Pendiri dan advokat AHHN Lawyers telah banyak bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dalam rangka pembebasan ratusan Ha tanah untuk kepentingan usaha sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya. Aktifitas tersebut dijalankan secara aman dan benar-benar memperhitungkan segala aspek, termasuk perlindungan kepentingan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pada beberapa kesempatan, AHHN Lawyers juga memberikan saran yang kualitatif terkait berbagai peraturan yang membatasi kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Lain daripada itu, AHHN Lawyers turut memberikan legal advice kepada broker/ investor property yang hendak melakukan pengembangan usahanya atau menyelesaikan sengketanya di pengadilan.

Secara umum, AHHN Lawyers juga banyak memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengelola kepemilikan tanah sengketa, pembelian dan penjualan tanah sengketa, kasus penghunian tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

Masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang hukum yang semakin kompleks dan mendapat perhatian investor di Indonesia. AHHN Lawyers memberikan nasihat hukum kepada pengusaha dalam semua aspek hubungan kerja, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan pelaksanaannya, peraturan tentang kondisi kerja dan pemutusan hubungan kerja, hubungan serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama, peraturan pemindahan tenaga kerja (termasuk perbantuan), perjanjian hubungan kerja dan hubungan industrial serta masalah terkait lainnya. Munculnya Undang-Undang Cipta Kerja membuat perusahaan dan investor lebih dimudahkan dalam hal membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan para tenaga kerja serta kewajiban pembayaran hak pesangon dan masa penghargaan kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan Undang-Undang terdahulu yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kesempatan, AHHN Lawyers juga sering mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial terkait perselisihan hubungan industrial, meskipun hal tersebut sangat dapat dihindari, berkat pemahaman AHHN Lawyers terhadap kelangsungan usaha investor dan dengan menguasai kemampuan dalam melakukan mediasi bipartite maupun tripartite, sehingga setiap perselisihan perburuhan yang terjadi, dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan.

Pelayanan profesional para pendiri AHHN Lawyers di bidang pasar modal dimulai saat mereka mewakili salah satu emiten dalam penawaran umum perdana. Sejak saat itu, para pendiri AHHN Lawyers berperan sebagai konsultan hukum bagi beberapa emiten, co-underwriter dan investor yang memiliki hubungan dengan berbagai emiten saham dan obligasi, termasuk penawaran umum perdana, penawaran sekunder, right issue, dan bond issue. Dalam mewakili emiten dan co-underwriternya, AHHN Lawyers beberapa kali terlibat dalam penyusunan perjanjian terkait penugasan perusahaan sekuritas asing untuk memasarkan di luar negeri.

Penyediaan jasa terhadap Perusahaan Sekuritas yang merupakan Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek juga telah dilakukan oleh AHHN Lawyers dalam portofolionya, yang mencakup penyelesaian sengketa dengan nasabah melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia yang saat ini melebur menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta penyusunan struktur kerjasama dengan Mitra Pemasaran Perusahaan Efek.

Tidak hanya memberikan nasihat hukum mengenai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan publik, AHHN Lawyers juga memberikan nasihat hukum bagi perusahaan dalam dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, termasuk memberikan nasihat hukum terkait transaksi tertentu, seperti penerbitan surat berharga, pembuatan efek turunan, dll.

Hubungan antara rumah sakit, dokter serta tenaga medis dan pasien seringkali menimbulkan masalah. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh tidak adanya pergeseran pola relasi yang dibangun dari paternalistik vertikal menjadi kontraktual horizontal. Pendiri dan advokat AHHN Lawyers telah menangani banyak kasus sengketa medis baik di bidang pidana maupun perdata. Ada banyak kasus yang ditangani oleh AHHN Lawyers, di antaranya adalah kasus cedera lahir, kesalahan diagnosis, cedera radiasi, kesalahan anestesi, kesalahan bedah, dan kasus malpraktik ruang gawat darurat.

Advokat AHHN Lawyers juga sering memberikan nasehat dalam mempersiapkan berbagai dokumen hukum baik berupa informed/ refusal consent atas segala tindakan, rekam medis, maupun memberikan penilaian dalam rangka penyusunan konsep rumah sakit oleh undang-undang di rumah sakit, sebagaimana diamanatkan dalam UU/ Kode Hukum.

Selain itu, AHHN Lawyers juga terlibat dalam pemberian nasihat dalam model/ alur persiapan tanggung jawab hukum antara rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit.

Namun, dengan mempertimbangkan benturan kepentingan dalam pemberian jasa hukum, AHHN Lawyers juga memberikan bantuan hukum dan menjalankan perannya untuk dan atas nama klien yang secara faktual dirugikan oleh rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. Ini semata-mata komitmen kami untuk tidak membeda-bedakan siapa pun untuk memberikan layanan hukum yang diberikan secara profesional oleh pengacara AHHN.

Terdapat berbagai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan bisnis di segala bidang, selain ketentuan pidana umum yang dikodifikasikan dalam KUHP dan KUHAP.

Terkait dengan itu, AHHN Lawyers hadir untuk memberikan saran mengenai langkah-langkah operasional kepada badan hukum sebelum atau selama operasi bisnis. AHHN Lawyers selalu berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum pada setiap tingkat proses pidana, melindungi aset/ harta benda yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan, membantu dalam mendapatkan kepastian hukum, mengupayakan penghentian perkara jika dilakukan melalui proses yang tidak prosedural yang berdasarkan pada alat bukti yang tidak mencukupi ataupun proses penyidikan yang menyalahi aturan, dan merugikan kepentingan hukum klien (Due Process Model), bertindak untuk dan atas nama klien dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemilik usaha yang berurusan dengan lembaga penegak hukum, seperti institusi kepolisian, kejaksaan, dan juga pejabat pengadilan.

Selain semua hal di atas, AHHN Lawyers juga memiliki pemahaman dan pengalaman yang mendalam terkait kasus korupsi dan pencucian uang di beberapa sektor bisnis. Pendiri dan advokat AHHN Lawyers telah menangani puluhan kasus korupsi yang membuahkan hasil yang baik. Segala bentuk perlindungan hukum, analisis terhadap kualitas bukti yang dihadirkan, termasuk meminta pendapat ahli untuk menilai hasil audit BPK atau BPKP yang digunakan sebagai dasar penentuan kerugian negara, dilakukan semata-mata untuk membela dan memberikan perlindungan hukum bagi klien secara menyeluruh.

Sektor bisnis yang dinamis di era pasar bebas saat ini tidak hanya mendorong pergerakan ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak manapun untuk memainkan peran kontraproduktifnya dalam persaingan. Upaya kontraproduktif dilakukan melalui kesepakatan harga, diskriminasi harga, boikot, kesepakatan tertutup, oligopoli, predatory pricing, zoning, kartel, trust (persekutuan), dan kesepakatan dengan pihak asing yang mengarah pada persaingan tidak sehat.

Terkait hal tersebut, Pendiri dan Advokat AHHN Lawyers hadir untuk memberikan nasehat dan pendampingan hukum kepada korporasi mana pun dalam kasus persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pendiri dan Advokat AHHN Lawyers telah membantu berbagai korporasi yang menjalankan usahanya di bidang bisnis informasi, telekomunikasi dan kuliner di KPPU dengan hasil yang memuaskan. Saran-saran yang diberikan oleh AHHN Lawyers kepada korporasi sangat analitis, berbasis solusi dan strategis, karena selalu mempertimbangkan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen AHHN Lawyers yang secara konsisten memadukan keahlian hukum dan pengalaman praktis yang dimiliki oleh Pendiri dan Advokat AHHN Lawyers yang telah berkecimpung di berbagai bidang usaha.